Untuk menjadi seorang Akpol, tentunya tidak bisa secara instant. Pastinya melalui tahapan-tahapan yang tidak gampang. Tetapi, sebelum memasuki tahapan-tahapan itu, bagi teman-teman yang ingin menjadi akpol harus memperhatikan persyaratannya. Berikut adalah persyaratannya :
Persyaratan Umum :
warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri)
sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat
berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian
Persyaratan Khusus :
pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B dan C) dengan ketentuan :
nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan) :
tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 7,0
tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5
tahun 2015 s.d. 2016 dengan nilai rata-rata minimal 60,00
tahun 2017 dengan nilai rata-rata 70,00
nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat :
tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 6,5
tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0
tahun 2015 s.d. 2016 dengan nilai rata-rata minimal 60,00
tahun 2017 dengan nilai rata-rata minimal 65,00
bagi lulusan tahun 2017 (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata sebagaimana yang tercantum pada point 1 dan 2
bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai rata-rata 75,00
ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan :
bagi lulusan 2014 s.d. 2016 yang mengikuti Ujian Nasional (UN) perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2017 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan
sedangkan calon peserta yang mengulang di kelas III baik disekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2017
berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm
wanita : 160 (seratus enam puluh tiga) cm
belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi peserta calon Taruni dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi peserta calon Taruna serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal karena pidana/asusila atau Taruna/i yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak dapat mendaftar kembali
dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian
bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen
berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas III dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY, untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK
bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan , bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna akpol
bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panda dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
pemeriksaan administrasi awal;
pemeriksaan kesehatan tahap I;
pemeriksaan psikologi (tertulis);
pengujian akademik, yang meliputi :
) Pengetahuan Umum;
) Bahasa Indonesia;
) Matematika (IPA dan IPS);
pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
pengujian kesamaptaan jasmani dan antropometri ;
pendalaman PMK;
pemeriksaan Administrasi Akhir;
sidang terbuka kelulusan tingkat panda;
mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panpus dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
sistem gugur meliputi :
Pemeriksaan Administrasi;
Pemeriksaan Kesehatan;
Pemeriksaan Psikologi Wawancara dan Pendalaman PMK
Pengujian Jasmani dan Antropometri
sistem ranking;
uji TPA dan TOEFL
Pemeriksaan Penampilan
Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat Akhir Pusat.
Sekian informasi yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman sekalian. Semoga bermanfaat yaa!
0 komentar:
Posting Komentar